Situs Slot Milik Ferdy Sambo Bandar Narkoba Lampung Barat

Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.

"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua."

Baca juga: Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice

Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.

"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.

Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menepis tudingan bahwa Satgasus Merah Putih terlibat dalam tindak pidana narkoba dan judi online.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus Ketua Satgasus Merah Putih ini mengatakan satuan tugas tersebut justru membantu memberantas tindak pidana dimaksud.

Hal itu disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi [Polri] dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," ujar Sambo yang duduk di kursi terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Sambo turut membantah kesaksian pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut penyidik korps bhayangkara berpihak kepada dirinya. Bantahan itu dibuktikan Sambo dengan proses hukum yang saat ini menjeratnya.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo.

Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana ini dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.